Warta Media Online - Jumlah kakatua jambul kuning yang tersisa di dunia ini tak lebih dari 7.000 ekor. Sejak tahun 2007 kakatua berjambul kuning juga sudah ditetapkan sebagai hewan terancam punah. Suatu saat burung bisa hanya tinggal sejarah, jika tak dijaga dan dilindungi secara maksimal.
Beberapa waktu lalu, burung kakatua jambul kuning diselundupkan secara ilegal. Burung tersebut diselundupkan dari Papua ke Jakarta. Ironisnya, cara penyelendupannya sangat kejam sekali.
Burung di masukan ke dalam botol plastik air mineral bekas. Sebelumnya burung tersebut di bius sampai lemas. Tujuannya agar burung-burung tidak berisik saat mencoba diselundupkan dan tidak ketahuan petugas.
Saat dipergoki, setidaknya ada tujuh kakatua jambul kuning mati. Modus ini ternyata bukan kali ini saja. Prakteknya sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya.
Sebelumnya, modus penyelundupan lebih kejam, ada yang dimasukan kedalam pipa, saku, hingga kaus kaki. Beberapa kali dipergoki, namun tidak ada efek jera bagi pelakunya. Mungkinkan karena hukuman yang diberikan terlalu ringan?
Ternyata dalam undang-undang hukumannya terlalu rendah. Pelaku hanya dihukum maksimal lima tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. Peraturan ini diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tak heran pelaku ketaguhan dan tak pernah jera, sanksinya terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang luar biasa.
Setelah 25 tahun, selayaknya undang-undang tersebut direvisi dan dikaji ulang kembali. Antara lain besaran hukuman yang diperberat agar adanya efek jera oleh pelaku. Beri hukuman semaksimal mungkin dengan denda yang sebanyak mungkin.
Indonesia bukan hanya memiliki kakatua jambul kuning. Ada pula Harimau Sumatera, Orangutan dan masih banyak lagi. Hewan-hewan tersebut pun sama sering diselundupkan dan mereka sudah tidak bisa menjaga dirinya sendiri.
Seharusnya kita selaku manusia ikut melindungi hewan-hewan tersebut. Bukan malah memperjual belikannya. Masih banyak yang melakukan praktek ini di pasar gelap, baik di dalam maupun di luar negeri.
Mulai sayangi hewan dengan cara melindungi dan melestarikannya. Bukan memeliharanya untuk kesenangan semata. Lindungi mereka agar tetap lestari di habitatnya.
Sambil menunggu revisi UU, jaksa harus berani menunutut setinggi-tingginya. Lalu hakim memberikan hukuman yang semaksimal mungkin bagi para pelanggar aturan tentang hewan langka. Bongkar semua jaringan ilegal ini, mulai dari pemasok, penjual, dan pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar